Kriminal

Kasus Reklamasi di Samarinda: Kerugian Negara Mencapai Rp74 Miliar

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Kasus reklamasi di Samarinda telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Jaminan reklamasi (Jamrek) sebesar Rp13 miliar dicairkan tanpa prosedur yang jelas, sementara kerugian lain akibat tidak diperpanjangnya jamrek sebagai bank garansi mencapai Rp2,49 miliar.

Atas kasus Korupsi Jaminan Reklamasi (Jamrek) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan dan mengamankan dua tersangka, yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim periode 2010-2018 dan saat ini masih mendalami aliran dana korupsi CV Arjuna terkait uang jaminan reklamasi (Jamrek).

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani, mengatakan bahwa penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan, terutama jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain dari aliran dana korupsi Jamrek CV Arjuna.

“Tidak menutup kemungkinan, tapi semua masih kami dalami,”  Kata Indra Rifani Rabu (21/5/2025).

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami peran tersangka AMR yang terbukti meloloskan berkas pencairan dana Jamrek CV Arjuna. Penyidik juga masih mendalami aliran uang pencairan jamrek dan berapa yang diterima AMR.

Dugaan korupsi ini terjadi ketika CV Arjuna menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010-2016. Namun, pada tahun 2016, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

Keduanya diduga bersekongkol untuk menilap dana reklamasi yang telah dicairkan, meskipun tidak pernah ada reklamasi yang dilakukan. Kasus ini menunjukkan bahwa proses pencairan dana jaminan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, kerugian lingkungan akibat aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan mencapai Rp58,5 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp74 miliar.

CV Arjuna, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) OP pertambangan batubara, diduga bertanggung jawab atas kerugian ini. IUP tersebut memiliki luas 1.452 hektare di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dan berlaku sampai dengan 6 September 2021.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab kerugian ini dan menentukan langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara. Red


Bagikan

Related Posts