DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Masyarakat Adat Berjuang untuk Pengakuan dan Perlindungan Wilayah

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas– Masyarakat adat berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat mereka. Pengakuan ini penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan dan tradisi mereka.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah mengatakan Pengakuan masyarakat adat diharapkan dapat memberikan kekuatan bagi komunitas untuk melindungi wilayah adat dan ekosistem yang ada. Pemerintah daerah berupaya memberikan pemahaman dan dukungan untuk proses pengakuan ini.

Namun lanjut Kuspawansyah disela sela kegiatan festival budaya Nutuk Beham Sabtu (10/5/2025) mengatakan proses ini tidaklah mudah karena adanya izin-izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Masyarakat adat dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk mengatasi kendala ini dan mencapai pengakuan serta perlindungan wilayah adat.

“Masyarakat adat dan komunitas lokal berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat mereka. Pengakuan ini penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan dan tradisi mereka,” kata Kuspawansyah.

Lebih lanjut Kuspawansyah menjelaskan bahwa tujuan dari Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat ini adalah untuk mendapatkan pengakuan masyarakat adat hukum adat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ini penting sebagai bentuk perlindungan Wilayah Adat sehingga mendapatkan perlindungan wilayah adat dan ekosistem yang ada di dalamnya.

“Ketika semua mendapat pengakuan maka semua kegiatan dan Tradisi masyarakat adat merupakan bagian dari identitas dan budaya mereka sehingga semua bertanggung jawab dalam melestarikan budaya itu sendiri,” jelas Kuspawansyah.

Namun harapan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan wilayah masih mendapatkan kendala yakni belum selesainya verifikasi Lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk pengakuan wilayah adat.

Masyarakat adat berharap bahwa dengan pengakuan dan perlindungan wilayah adat, mereka dapat melestarikan kegiatan dan tradisi mereka serta melindungi ekosistem dan objek wisata alam yang ada.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu lanjut Kuspawansyah Pengakuan hak adat Desa Kedang Ipil, sedang diupayakan oleh Pemkab Kukar dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat hak-hak masyarakat adat, khususnya Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Saat ini, proses pengakuan masih dalam tahap pengusulan oleh Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Pada kesempatan itu Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kukar memberikan dukungan dengan mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. dengan memberikan usulan kepada pemerintah untuk disampaikan ke DPRD KUkar dan Kemendagri.

” Hal ini penting pengakuan Pemkab Kukar dan Pemcam Kota Bangun Darat tengah melakukan percepatan pengakuan hak adat di Kedang Ipil. adalah upaya untuk mempertahankan sejarah dan budaya bahwa Desa Kedang Ipil, sebagai desa tertua di wilayah tersebut, memiliki sejarah dan budaya yang bernilai, sehingga percepatan pengakuan sangat penting,” tegas Kuspawansyah. ADV/DPMDKukar/IL


Bagikan

Related Posts