Samarinda,Solidaritas– Terowongan Samarinda, yang juga dikenal sebagai Terowongan Sultan Alimuddin-Kakap, diproyeksikan siap beroperasi pada akhir April 2025. Proyek ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dari tol Balikpapan-Samarinda ke pusat kota Samarinda dan menjadi jalur alternatif menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Terowongan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan Pangeran Hidayatullah.
Menjelang operasional Terowongan Sultan Alimuddin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengingatkan pentingnya keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.
Salah satunya adalah membatasi kendaraan yang akan melintasi terowongan seperti Kendaraan berat dilarang melintas di terowongan, terutama yang terkait dengan pengangkutan barang berbahaya atau yang memiliki potensi getaran yang dapat merusak struktur terowongan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Selasa (30/4/2025) mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan integritas struktur terowongan, serta keselamatan pengguna jalan.
Termasuk kendaraan pengangkut barang berbahaya (sesuai Perjanjian ADR), kendaraan pengangkut galian C, kendaraan pengangkut material bangunan, dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas)
“Larangan bagi kendaraan berat ini dipastikan demi menjaga struktur terowongan dari potensi getaran, alat berat sangat berisiko terhadap stabilitas struktur jadi itu menjadi perhatian khusus kami,” jelas Manalu.
Selain itu lanjut Manalu langkah tegas yang diambil oleh Dishub adalah melarang keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area terowongan hal ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Aturan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian area terowongan
“Terowongan seringkali memiliki ruang terbatas dan penerangan yang kurang, sehingga aktivitas PKL dapat menciptakan risiko keselamatan bagi pedagang dan pengguna jalan, Jadi ketika terowongan mulai beroperasi tidak boleh ada aktivitas PKL di dalam area terowongan karena sangat membahayakan keselamatan,” tegas Manalu.
Selain aspek keselamatan, Dishub juga terus mengkaji pola arus lalu lintas yang akan diterapkan.
Meski sempat mengusulkan skema satu arah, pihaknya menjelaskan keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.
“Saat ini kami belum bisa menetapkan pola arus yang tetap karena masih menunggu situasi aktual di lapangan,” jelasnya.
Di sisi lain persoalan penerangan masih menjadi kendala karena belum tersedia anggaran khusus untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Namun, Dishub memastikan akan menyampaikan seluruh kebutuhan teknis kepada Wali Kota Samarinda.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Terowongan ini bukan hanya proyek infrastruktur tapi bagian dari wajah baru kota yang harus tertata dengan baik,” tegasnya.Red