Kota Samarinda

Ada Tambang Ilegal, Laporkan ke ESDM kaltim

Bagikan

Samarinda,Solidaritas– Pemerintah Pusat menabuh genderang perang terhadap aktivitas penambangan ilegal. Di Bumi Etam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur lantas membuka layanan hotline pengaduan. Diharapkan, masyarakat yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut dapat melapor langsung.

Tambang liar, atau pertambangan tanpa izin (PETI), adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan ini seringkali melibatkan masyarakat atau perusahaan yang tidak mengikuti prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan benar, serta dapat berdampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

Dampak dari beroperasinya tambang liar di lingkungan seperti merusak ekosistem, mencemari air, tanah, dan udara, serta menghilangkan habitat flora dan fauna.

Selain itu dari sisi sosial kebneradaan tambang ilegal dapat menciptakan konflik dengan masyarakat sekitar, mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memicu kegiatan kriminal.

Dan parahnya keberadaan tambang ilegal dapat merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak pertambangan, serta dapat merugikan perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.

Hal ini ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, Jumat (25/4/25).

Achmad Prannata menjelaskan, hotline pengaduan ini dibuka sebagai langkah cepat dalam menanggapi keresahan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal. Masyarakat bisa menyampaikan laporan langsung melalui nomor 0851-8337-5390.

“Ini adalah bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Kami ingin setiap aktivitas pertambangan tanpa izin, yang merusak lingkungan dan tidak sesuai aturan, dapat segera kami ketahui dan ditindaklanjuti,” ujar nata sapaan akrabnya.

Hotline ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kaltim yang mengetahui atau melihat langsung kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi, baik di kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, maupun area penggunaan lainnya.

Ia menegaskan, laporan yang masuk akan langsung diverifikasi oleh tim ESDM Kaltim dan jika ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

“Kami harap masyarakat jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Yang penting ada data, bukti foto atau video, serta lokasi yang jelas,” imbuhnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap para penambang liar yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

ESDM Kaltim berharap dengan adanya hotline ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tambang ilegal dapat semakin kuat dan efektif.Red


Bagikan

Related Posts