Samarinda,Solidaritas- Polresta Samarinda terus mendalami kasus penyelundupan sabu sabu ke dalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Polresta Samarinda, saat ini Divisi Propam Polda Kaltim telah memeriksa 4 orang oknum petugas kepolisian yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu sabu tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada media mengaku bahwa pihaknya serius dan komitmen dalam menindak tegas terkait penyalahgunaan narkoba, baik para pelaku maupun oknum polisi yang bermain.
“Kami sangat serius, dan akan menindak tegas bagi para pelaku maupun didalam lingkungan polri yang mencoba bermain dengan narkoba. Karena ini sudah menjadi komitmen kami sejak awal, dalam memberantas narkoba,” Kata Hendri Umar jumat (26/4/2025).
Saat ini keempat personel Sat Samapta Polresta Samarinda yang terlibat tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim, yang sebelumnya telah dilakukan langkah penyelidikan oleh Subdit Paminal Bid Polda Kaltim.
“Saat ini EP dan FDS sudah menjalani penempatan khusus di Polda Kaltim oleh Bid Propam Polda Kaltim. Sedangkan CH dan AADS menjalani proses hukum secara kode etik dan hukum pidana di Polresta Samarinda, karena keterlibatan langsung memasukkan narkoba ke dalam rutan, serta menerima uang dari tahanan,” Jelasnya singkat.
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil di himpun Solidaritas empat personil kepolisian yang bertugas di ruang penjagaan Rutan Polresta Samarinda memiliki peran dalam kasus penyelundupan sabu sabu kedalam sel tahanan ini , EP selalu kepala jaga dari FDS dan AADS tidak mengetahui peristiwa tersebut sehingga dianggap lalai saat menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala jaga tahanan.
FDS tidak mengetahui saat berjaga tugas tahanan, sehingga dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sedangkan dua oknum polisi yakni CH dan AADS yang terlibat langsung dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
CH saat itu meloloskan makanan yang berisi sabu-sabu, tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan memang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan tersangka Nur Anggara yang nantinya akan diberikan upah.
Sedangkan AADS juga berperan meloloskan makanan berisi sabu-sabu, tanpa melalui pemeriksaan, dan juga sebelumya telah berkoordinasi dengan tersangka Anggara, yang juga nantinya diberikan upah. Tak hanya itu saja AADS pun membantu tanahan tersebut (Anggara) agar lolos pemeriksaan razia handphone, dengan menyembunyikannya.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya pelimpahan perkara oleh Sat Samapta ke Satrenarkoba pada 5 April 2025, terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 poket, yang masuk ke rutan Polresta Samarinda.
Yang mana saat itu dibawa oleh pria berinisial Hamdani yang sebelumnya telah dipesan oleh tersangka di dalam rutan Polresta Samarinda atas nama Zainal dan Nur Anggara, dengan komunikasi melalui ponsel.
Saat itu petugas jaga petugas jaga tahanan Bripda Jaya Hartono bersama Briptu Ramdani Mahyuza memeriksa makanan ternyata didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat total 6,77 gram bruto.
Pasca terungkap unit Satresnarkoba Polresta Samarinda pun melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan diperoleh informasi bahwa sebelumnya sudah masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda, yang dipesan oleh Nur Anggara.
Pertama kali pada 30 Maret 2025 lalu sekitar pukul 18.30 WITA sebanyak tujuh poket sabu-sabu, dalam makanan terang bulan, yang dibawa oleh seseorang bernama Nur Affiat atas pesanan tersangka dalam rutan Polresta Samarinda bernama Chairil Anwar melalui ponsel Anggara, saat itu diterima oleh CH, kemudian diberikan langsung ke Anggara, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp 700 ribu.
Kedua kalinya pada 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, sebanyak tujuh poket sabu-sabu kembali diselundupkan ke dalam rumah Polresta Samarinda, dengan modus dimasukkan dalam makanan kebab yang dibawa oleh Andrean Pratama, dengan ditemani sang adiki bernama Revaliza Ananda, atas suruhan tanahan bernama Alfian, lagi-lagi menggunakan ponsel Anggara untuk komunikasi.
Dimana tujuh poket sabu-sabu tersebut sebelumnya diselipkan oleh Andrean Pratama ke dalam kebab, dan tidak di ketahui oleh adiknya. Saat diterima langsung oleh AADS yang kemudian diberikan kepada tahanan atas nama Nur Anggara, dengan menerima uang imbalan sebesar Rp 1 Juta.
Seluruh narkoba yang masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda yang telah dipesan tersebut tidak dijual di dalam, melainnya dikonsumsi oleh beberapa tahanan. Red