Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Ekstasi di Jalan Mulawarman

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Satuan Reserse narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Pada Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di Jl. Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pelaku diamankan saat tengah berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat total 1,82 gram netto, yang disimpan di dalam kotak rokok Esse warna biru. Barang haram tersebut dibalut dengan tisu putih dan disimpan di dasbor motor oleh pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik bening, satu unit handphone warna biru, serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum dengan membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyitaan, serta menggelar gelar perkara.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Red


Bagikan

Related Posts