News

Gaji Tertunggak, Empat Karyawan Tambang di Palaran Nekat Mencuri Barang Milik Perusahaan

Bagikan

Samarinda,Solidaritas– Miris benar, apa yang dialami 4 karyawan perusahaan tambang di Samarinda, Kalimantan Timur, Ibarat kata Sudah Jatuh tertimpa Tangga Pula, pasalnya setelah menuntut gaji yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan empat karyawan ini malah nekad mencuri barang milik perusahaan.

Akibatnya pemilik perusahaan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian dan akhirnya bukan gaji atau THR yang mereka dapatkan saat ini , namun empat karyawan perusahaan pertambangan batu bara di Jalan Ampera, RT 17, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, harus mendekam di balik jeruji besi.

Dari tangan pelaku AW, YH (31), I (32), A (22) dan AA (37) yang merupakan penadah barang curian, polisi mengamankan satu unit mobil doble cabin berwarna putih yang digunakan pelaku membawa barang yang dicuri ke tempat penadah, satu buah pelang truk, dan satu unit mesin eksavator yang bernilai Rp 900 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto kepada media jumat (28/3/2025) mengatakan bahwa para pelaku mengambil suku cadang dari alat berat seperti ekskavator dan dump truck (DT) yang berada di dalam workshop tempat mereka bekerja.

“Jadi barang barang ini baru selesai diperbaiki, kemudian oleh para pelaku mesin , pelang dan beberapa alat lainnya dijual kepada penadah dengan harga Rp 20 juta,” kata Iswanto.

“Jadi, kasus ini terungkapnya setelah petugas keamanan (Sekuriti) perusahaan yang memberitahu ke pihak management bahwa ada kegiatan pengangkutan mesin oleh para pelaku keluar dari work shoop, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada tindakan pencurian yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Iswanto.

Setelah mendapatkan laporan tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan 4 karyawan perusahaan itu dan menuju ke lokasi penjualan .

“Jadi barang bukti ini kami sita di sebuah pelabuhan peti kemas, yang berada dalam kontainer siap kirim, yang dijual seharga Rp20 juta, dan hasilnya mereka bagi empat,” lanjut Iswanto.

“Pengakuannya karena belum gajian empat bulan, sementara mereka mau menggunakan itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan diberikan kepada keluarga mereka,” imbuhnya.

Sementara itu Aw mengaku nekad melakukan tindakan itu karena dituntut kebutuhan pribadi yang mendesak, apalagi jelang hari raya.

“Terbentur kebutuhan pribadi, gaji perbulan 9 juta namun hingga bulan maret belum ada tanda tanda dibayar, padahal karyawan sudah demo namun perusahaan hanya janji akan bayar gitu aja,” kata AW.

Kini iapun hanya bisa menyesal, akibat perbuatanya ia malah harus mendekam di balik jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Red


Bagikan

Related Posts