Kutai Kartanegara,Solidaritas– Guna penataan dan pengembangan tata kelola pemerintahan dalam eksistensi birokrasi yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Penataan dan pengembangan tata kelola pemerintahan salah satunya adalah mengubah budaya kerja ASN dan pejabat publik dari dari sikap yang tertutup, singel majority menjadi sikap yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja jajaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara virtual pada Senin (17/3/2025).
Rapat yang dilakukan secara Virtual ini merupakan bentuk penataan kelembagaan yang perlu dilakukan upaya penataan organisasi dalam pemerintah daerah.
Dengan ini penataan dan pengembangan tata kelola pemerintahan ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, terbuka berbasis informasi dan teknologi, partisipatif dan melayani masyarakat dengan di dukung sumberdaya yang mumpuni.
Sehingga hal ini dapat diakselerasikan dengan meningkatnya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat dengan profesional dan sepenuh hati.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara beberapa kementerian, bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi di bidang agraria, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.
Rakor ini lanjut Akhmad Taufik merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi berbagai program nasional di tingkat daerah, termasuk dalam hal penataan agraria dan penyelesaian masalah pertanahan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi lintas sektor, terutama dalam bidang agraria, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, dan transmigrasi,” kata Akhmad Taufik.
Taufik menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya percepatan pendaftaran tanah dan penyelesaian konflik agraria, dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah Subsidi.
Berikutnya, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan umum, penyelesaian rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan pemanfaatan data geospasial untuk perencanaan pembangunan daerah.
Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk mengawal implementasi berbagai program yang telah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
“Yang penting adalah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, ini menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas kebijakan yang dijalankan,”jelas Akhmad Taufik.
“ Dari itu kami di daerah siap untuk mendukung percepatan program ini, baik dalam hal pendaftaran tanah, penyelesaian tata ruang, hingga implementasi program perumahan subsidi bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). ADV/Diskominfo Kukar/ Sup









