Samarinda, Solidaritas – BNNP Kaltim menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MI dan ML dikawasan hotel di jalan Pahlawan Samarinda , dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 30 butir ekstasi berwarna biru dengan merk RR, yang rencananya akan dierahkan kepada “Pasien” orang yang akan membeli narkoba pada sabtu 1 Februari 2025 lalu.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono di kantornya Senin (3/3/2025), mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Saat mendapat informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Kaltim segera melakukan pengintaian dan mendapati dua pria berinisial MI dan ML membawa bungkusan mencurigakan,” kata Rudi.
“Saat itu kedua pelaku hendak menitipkan bungkusan tersebut ke resepsionis hotel, petugas langsung yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan benar saja dalam bungkusan itu terdapat 30 butir ekstasi berwarna biru merek RR dengan berat total 13,1 gram, ” jelas Rudi.
Sementara kedua pelaku lanjut Rudi, langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik barang haram itu .
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Red