KriminalNews

BNNP Kaltim Amankan 25 Kg Sabu di Talisayan Berau

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur berkerjasama dengan BNNP Kaltara dan Bea Cukai berhasil mengungkap pengiriman narkoba asal Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan dilakukan pada  18 Januari 2025 lalu, penindakan di lakukan di perairan Talisayan Kabuaten Berau , Kalimantan Timur.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono di kantornya Senin (3/3/2025) mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia.

para pelaku yang berhasil diamankan petugas BNNP

Setelah dilakukan patroli akhirnya ditemukan  satu kapal berwarna kuning les putih yang berangkat dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Sulawesi Barat, diatas kapal itu  terdapat 4  orang atas nama Sl, Sl, Zl  dan Gm.

” Kapal itu ditemukan saat bersandar di pelabuhan Talisayan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 25 kilogram, ” Kata Rudi.

Barang haram itu ditemukan  di 2 karung berwarna putih, dengan rincian 1  karung berisi 10 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan yang 1 karung lagi berisi 15 bungkus, sehingga jumlah total yang berhasil diamankan sebanyak 25 bungkus dengan berat kurang lebih 25 Kilogram.

Dari hasil pemeriksaan narkoba ini diperoleh dari seseorang atas nama AM dengan diperintah oleh Sy  yang berada di Kota Tarakan, setelah dilakukan pengembangan  keduanya berhasil ditangkap di daerah Lingkas Ujung Tarakan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti  berupa 1  unit Speed Boat Warna Hitam les hijau bermesin 40PK , Sabu sabu seberat 25 Kilogram dan para tersangka  di bawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui jaringan  tindak pidana narkotika lainnya dan kemudian di bawa ke BNNP Kalimantan Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red


Bagikan

Related Posts