Samarinda, Solidaritas – Pengedar sabu yang biasa beroperasi di jalan Cipto Mangunkusumoh Samarinda Seberang Ditangkap Polisi Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda saat berada di rumah bansal kosong yang berada di tepi sungai mahakam, selasa (11/2/2025).
Tersangka yang diamankan adalah HS (28 tahun) warga jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yang didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusuf melalui siaran Persnya Jumat (14/2/2025) mengatakan bahwa pengungkapan berdasarkan informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Opsnal Polsek KP Samarinda menerima laporan bahwa sebuah bangsal kosong di pinggiran Sungai Mahakam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 18.23 WITA, kami melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan lima bungkus poketan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram/bruto. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek sebelah kiri tersangka,” kata Yusuf.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp35.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna biru putih.
“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dipesan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taxi ketinting di Sungai Mahakam,” jelas Yusuf.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang Bukti sebanyak lima poket sabu dengan berat total 1,53 gram/bruto,Uang tunai sebesar Rp35.000,-,Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam,dan Satu unit sepeda motor warna biru putih.
Akibat perbuatanya pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Rezi









