Balikpapan,Solidaritas — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram (Kg) asal Malaysia yang kemudian dibawa di Kabupaten Berau pada Minggu (9/2/2025).
Barang haram ini dibawa oleh dua orang tersangka yakni S (31) dan Z (21) dan rencananya akan diedarkan disejumlah kota besar di Kalimantan Timur dan Sulawesi, namun apes kedua pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian disebuah Hotel di Kabupaten Berau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025) mengatakan behwa terungkapnya kasus ini karena danya laporan masyrakat terkait transaksi narkoba di Tanjung Redep Kabupaten berau.
“Awalnya Sabtu (8/2), ada laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitaran salah satu hotel di Kabupaten Berau,” kata Arif Bastari.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Polisi dan ciri pelaku pelaku berhasil diidentifikasi maka pada minggu (9/2), tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian di lokasi, sekitar pukul 13.00 WITA melihat dua orang pria yang dicurigai sesuai laporan dari masyarakat menggunakan mobil.
“Pelaku pakai mobil, langsung dihentikan dan personel temukan 21 bungkus sabu seberat 21.117 gram atau 21 kilogram dalam mobil yang disimpan dalam dua tas ransel dan satu tas kain,” jelasnya.
Personel Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap kedua orang pria itu dan menyita barang bukti, lalu melakukan pemeriksaan dan mengetahui berinisial SZ dan Z.
Kepada petugas keduanya mengaku narkoba dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal cepat kecil.
Narkoba diantar menggunakan kapal kecil, ada yang menjemput sebelum diantar ke Kaltim, dan upah yang diberikan kepada SZ dan Z Rp100 juta apabila keduanya berhasil mengantarkan sabu-sabu yang bakal diedarkan di Kaltim dan Sulawesi itu.
Akibat perbuatanya kini para pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Red








