Balikpapan, Solidaritas – Proyek pembangunan sarana publik seperti pembangunan gedung Pandurata di RSU AW Syahranie Samarinda dan gedung jantung terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mengalami keterlambatan padahal kedua proyek ini seharusnya sudah rampung seratus persen diakhir 2024 lalu, hal ini tentunya berdampak pada pelayanan publik. Keterlambatan ini membuat legislator DPRD Kaltim berang dan merekomendasikan kepada pemprov Kaltim untuk memutus kontrak kerjasama pembangunan dua gedung tersebut.
“Di RS Kanujoso, dari rencana progres 100 persen pada 31 Desember 2024, realisasi proyek justru hanya 83.12 persen. Padahal, waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkankan selama 211 hari dengan Waktu pemeliharaan selama 180 hari, Kalau untuk proyeksi tahun ini sampai 12 Januari 2025, hanya 86.79 persen dari rencana 87.74 persen. Ini sempat disampaikan tadi saat persentasi,” Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, belum lama ini saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini mengatakan sejumlah bagian di proyek tersebut memang belum rampung 100 persen. Seperti pemasangan ACP, dinding, screed lantai, vinyl, plafond, hingga kusen, pintu serta jendela. “Kami (Komisi III DPRD Kaltim, Red.) sudah melihatnya secara langsung,” katanya.

Bagi Akhmed Reza Fachlevi, keterlambatan proyek harus segera diatasi. Tujuannya, tak lain agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat ari pelayanan kesehatan. “Kami akan terus memantau progresnya,” tegas legislator Dapil Kutai Kartanegara.
Meski mengalami keterlambatan,proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu selama 38 hari. Dari itu Fachlevi mendesak, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan. “Kami akan terus memantau dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kualitas yang diharapkan,” ungkapnya.
Akhmed Reza Fachlevi juga menegaskan, jika proyek tidak selesai tepat waktu, DPRD akan merekomendasikan pemutusan kontrak dengan kontraktor lama dan melanjutkan proyek dengan mekanisme yang ada. “Jika pembangunan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, kontrak bisa diputus, dan proyek akan dilanjutkan dengan kontraktor baru,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan atau sidak pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda.
Rombongan Komisi III melakukan sidak pada gedung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 10.000 meter persegi.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA.
Selain itu, hadir pula Anggota Komisi III diantaranya Baharuddin Muin, Sarifatul Sya’diah, Jahidin, Sayid Muziburrachman, Sugiyono, dan Husin. Red







