News

Untuk mendorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif, Disporapar Lakukan Uji Petik UMKM

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kota Samarinda melakukan uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota/Kreatif) sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong kebangkitan ekonomi kreatif dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif juga pelaku ekonomi kreatif dan pengusaha UMKM untuk mengeksplorasi dan mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif serta ramah lingkungan untuk para pelaku ekonomi kreatif dapat memiliki nilai tambah dan memperkuat branding dari produk-produknya.

Muslmin Kepada Dinas Pemuda olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Agnes pada Senin (12/7/2024) mengatakan bahwa uji petik yang dilakukan Disporapar diharapkan akan dapat masuk ke dalam jejaring kabupaten/kota kreatif.

“Melalui uji petik ini diharapkan akan memperkuat kolaborasi untuk saling memperkuat potensi ekonomi kreatif sekaligus memperluas pasar,” kata Agnes .

Uji Petik PMK3I lanjut Agnes merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kebangkitan ekonomi kreatif dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif juga pelaku UMKM dalam bereksplorasi dan mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang memiliki nilai tambah dan nilai jual yang tinggi.

Kedepan harapanya Kota Samarinda bisa menjadi pusat kota ekonomi kreatif di Kalimantan Timur, dan saat ini Disporapar sedang berupaya untuk memperkuat pengembangan sektor kreatifnya melalui inisiatif terbaru.

Inisiatif ini berfokus pada penanaman titik-titik strategis yang akan dikunjungi oleh Tim Kajian Kemenparekraf RI untuk evaluasi dan pengembangan lebih lanjut.

Saat ini ada 16 subsektor yang ditetapkan dalam program pengembangan ekonomi kreatif, namun baru lima subsektor yang telah dikunjungi.

“Kami telah melakukan penanaman titik untuk mengevaluasi lima subsektor, yaitu Kuliner, Fashion, Kriya, Musik, dan Fotografi,” kata Agnes.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2018 tentang Arah Kebijakan Rindekraf dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 42 Tahun 2021 mengenai Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025. Ekonomi kreatif, menurut kebijakan ini, adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide dan kreativitas sumber daya manusia, serta warisan budaya dan teknologi.

Agnes saat melakukan wawancara dengan pelaku usaha di Kota Samarinda

Kemenparekraf RI menerapkan pendekatan KaTa Kreatif Indonesia dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media (ABCGM).

“Tujuan utama adalah menjadikan subsektor unggulan sebagai penghela bagi subsektor lainnya, sekaligus memperkuat peran pelaku ekosistem kreatif sebagai tulang punggung ekonomi daerah,”jelasnya.

Menurut kebijakan tersebut, terdapat beberapa langkah penting dalam penilaian dan pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia, yaitu:

1. Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I): Mengidentifikasi potensi ekosistem ekonomi kreatif secara bottom-up melalui pengisian borang dan uji petik.
2. KaTa Kreatif: Penguatan potensi ekonomi kreatif secara top-down melalui pendampingan dan fasilitasi.
3. Jejaring KaTa Kreatif: Pengembangan jejaring antar Kabupaten/Kota Kreatif berdasarkan subsektor ekonomi kreatif untuk memperkuat kolaborasi.

Pada tahun 2016, Kota Balikpapan terpilih untuk subsektor Aplikasi dan Game, sementara Kutai Kartanegara pada tahun 2018 terpilih untuk subsektor Seni Pertunjukan. Kedua kota ini dijadikan model panutan dalam pengembangan subsektor ekonomi kreatif unggulan.

Kegiatan ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari sosialisasi kegiatan kepada Kabupaten/Kota yang telah mengikuti uji petik PMK31, pengisian kuisioner, verifikasi dan validasi hasil pengisian borang, penentuan nominasi KaTa Kreatif Indonesia, hingga pendampingan penyiapan paparan dan pemaparan oleh kepala daerah dengan tim penilai.

“Penetapan KaTa Kreatif Indonesia akan dilakukan melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia,”ungkapnya.

Akan ada lima sektor unggulan yang menjadi fokus utama dalam pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan data terbaru, sektor-sektor tersebut adalah:

1. Kuliner: 105 unit
2. Musik: 72 unit
3. Fashion: 52 unit
4. Kriya: 41 unit
5. Fotografi: 30 unit

Melalui kegiatanUji Petik ini, Samarinda berupaya untuk memperkuat posisi sebagai kota kreatif yang memiliki potensi besar untuk berkembang lebih lanjut

“Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengoptimalkan potensi yang ada, kami berharap Samarinda dapat menjadi salah satu contoh sukses dalam pengembangan ekonomi kreatif di tingkat nasional,”pungkasnya. Pia


Bagikan

Related Posts