News

Polresta Samarinda Amankan Pelaksanaan PSSU di Kota Samarinda

Bagikan

Samarinda, Solidaritas,– Mensikapi persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan suara ulang di 41 TPS di kota Samarinda Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan  telah menyiapkan personil untuk pengamanan pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kota Samarinda.

Kepada wartawan di Mako polsekta Samarinda Ulu senin (24/6/2024) Kapolresta samarinda masih menunggu pemberitahuan dari KPU tentang waktu pelaksanaan PSSU. “Persiapan penghitungan surat suara ulang kita masih menunggu dari KPU waktu penghitungannya,” kata Ary Fadly.

“Demi keamanan kita sarankan proses pelaksanaan PSSU dis atu tempat sehingga lebih mudah pengamanannya, kalau saat ini ada 5 petugas kepolisian berjaga 24 jam di gudang KPU Kota Samarinda,” jelas Kapolresta.

Nanti pada saat PSSU lanjutnya, petugas yang melakukan pengamanan akan di tambah.

Sementara itu Arif Rahman, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengatakan KPU Kota Samarinda akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda.

PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara untuk DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), karena Partai Demokrat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut didasari oleh dugaan adanya ketidakberesan dalam penghitungan suara untuk DPR RI di Dapil Kaltim.
Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 10 Juni 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSSU di 41 TPS yang tersebar di Kota Samarinda Samarinda, putusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU Samarinda untuk melaksanakan penghitungan ulang tersebut.

KPU telah menginformasikan mengenai putusan MK tersebut kepada partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang sama dan dapat mempersiapkan diri menghadapi proses penghitungan ulang.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi, KPU Samarinda akhirnya menetapkan tanggal 26 Juni 2024 sebagai hari pelaksanaan PSSU.

“KPU Kota Samarinda telah mempersiapkan PSSU 41 TPS Kota Samarinda dengan matang dan komitmen untuk transparansi, pada 26 Juni 2024 mendatang,” kata Arif.  Pia


Bagikan

Related Posts