Kriminal

Pengedar Narkoba di Selili ditangkap Polisi, Sabu 7,32 Gram Jadi Barang Bukti

Bagikan

Solidaritas, Samarinda, Walaupun polisi sudah melakukan penangkapan berkali-kali kepada para pengedar narkoba, tetapi peredarannya masih terjadi. Terbukti polisi kembali mengamankan seorang pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut, dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti Sabu 7,32 Gram.

Pelaku AM (30) ditangkap dirumahnya di jalan Sultan Alimuddin, Gang Langgar, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda llir, Kota Samarinda pada 22 Mei 2024 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizaln mengatakan bhwa awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan padat penduduk tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Rizal, Kapolres memerinbtahkan unit Narkoba Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan, hasilnya setelah dilakukan observasi dengan cermat sekitar pukul 01.00 wita dialamat yang diterima petugas, polisi akhirnya masuk dan berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti 7,32 gram brutto.

“Pelaku tidak bisa mengelak lagi karena saat polisi melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sabu sabu yang disembunyikan didalam kantong warna hitam, dan setelah dibuka berisi 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,32 gram brutto yang ditemukan di dekat AM,” kata Rizal.

“Barang bukti itu ditemukan beserta dengan barang bukti lainnya, satu kantong warna hitam, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit Handphone android merk INFINIX warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.750.000 dan satu unit alas press merk Arashi,” Jelas Rizal.

Untuk memperdalam kasusnya dan mencari para pelaku lainnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Bejo


Bagikan

Related Posts