Solidaritas, Samarinda, Ingin memiliki motor besar dan murah apalagi sedang trendy saat ini dua pemuda warga Samarinda seberang , Samarinda, Kalimantan Timur nekad membeli sepeda motor melalui media sosial Facebook.
Namun keduanya harus gigit jari sepeda motor yang baru dibelinya ternyata hasil curian, keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsekta Samarinda Seberang karena motor yang digunakanya ternyata tidak ada surat surat kelengkapan administrasi kendaraan.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas kepada media mengatakan bahwa keduanya mengaku membeli kendaraan itu melalui media sosial Facebook senilai Rp 7.000.000,- di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Awalnya kita mendapatkan laporan kehilangan kendaraan diwilayah hukum Polsekta Samarinda Seberang, kemudian tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengecek laporan tersebut, dan pada saat dicek ternyata benar, terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor dengan jenis dan spesifikasi yang sama.
“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan bermotor merk Honda PCX warna putih bersama satu buah kunci sepeda motor,” jelas Bibtab
Sebelumnya, pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita telah terjadi pencurian di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus ini AN memarkirkan kendaraannya sepeda motornya di pinggir Jalan Bung tomo tepatnya di bawah Jembatan Mahakam untuk berteduh dan pergi jalan-jalan ke pinggir sungai.
Setelah anak pelapor itu selesai jalan-jalan ke pinggir sungai, kemudian dirinya kembali ke tempat parkir kendaraanya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) Pidana.
Bejo









