Kriminal

Parkir didepan Masjid, Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi Sedang Nyabu

Bagikan

Samarinda, Dua pengemudi mobil Travel di Samarinda Kalimantan Timur ditangkap jajaran Polresta Samarinda saat sedang parkir didepan Masjid di jalan AW Syahranie Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

Keduanya ditangkap polisi karena ketahuan sedang menikmati barang haram narkoba didalam mobil, selain itu polisi juga menemukan barang bukti lima bungkus sabu-sabu dengan berat total 244,50 gram bruto.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (10/3/2024) mengatakan bahwa kedua supir travel berhasil diamankan jajaran satuan samapta Polresta Samarinda yang sedang patroli.

“Penangkapan bermula dari kecurigaan anggota melihat kendaraan roda empat merek Calya KT 1372 EM warna putih terparkir di pinggir jalan, tepatnya di depan masjid, saat anggota akan melakukan pengecekan salah satu pelaku berusaha membuang barang bukti dan akhirnya kedua pelaku diamankan,” kata Bambang.

“Jadi, saat diamankan itu mereka sedang nyabu, dan kepergok dengan petugas yang patroli,” jelas Bambang.

Berdasarkan keterangan keduanya barang haram yang berhasil disita polisi adalah milik Ropidon alias Opik (33)

Sementara rekan pelaku hanya dilakukan rehabilitasi, karena tidak tahu bahwa rekannya sesama sopir tersebut hendak mengantar barang (sabu).

“Jadi rekannya itu tidak tahu kalau mau antar barang, jadi saat berhenti diajak pelaku nyabu, awalnya mereka tidak satu mobil, makanya hanya direhab saja,” lanjut Bambang.

Para pelaku mengaku bahwa barang haram yang diamankan dari pelaku tersebut dari Bontang yang diambil dengan sistem jejak dan akan dibawa ke Kabupaten Paser untuk diedarkan.

“Dia ini perannya kurir, dan diminta antar barang, setelah sampai baru diberikan upah Rp5 juta,” pungkasnya.
Dan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku terkait dengan pemilik barang haram tersebut. Red


Bagikan

Related Posts