Samarnda, Peristiwa berdarah terjadi usai perayaan malam pergantian tahun dijalan poros Samarinda –Bontang tepatnya di pasar hewan usai malam pergantian tahun 2023-2024 dipicu akibat bunyi suara klakson kendaraan roda dua yang digunakan salah seorang pelaku.
Para pelaku adalah JN, AJ, RM, dan BR menyerang para korbannya dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkannya, para korban yang tidak siap mengakibatkan mereka terluka , 4 orang harus dilarikan kerumah sakit akibat serius akibat senjata tajam salah satunya seorang iburumah tangga yang saat kejadian berada dilokasi kejadian.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku melakukan penganaiayaan terhadap 4 orang korban yang saat itu sedang berkumpul dipasar hewan.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadly dikantornya selasa (2/1/2024) mengatakan Bentrok antar kedua kubu berdarah terjadi di Samarinda, senin (1/1/2024), Bentro terjadi akibat JN salah satu pelaku yang merupakan resedifis tidak terima diteriaki oleh para korban, saat pelaku melintas menggunkaan kendaraannya , pelaku kemudian menyerang satu orang korban dengan menusukan badik ketubuh korban.
“Setelah itu pelaku melarikan diri, namun pelaku kembali lagi kelokasi kejadian , kali ini tidak sendiri dengan menggunakan pick up pelaku bersama 3 rekanya pelaku kemudian menganiaya rekan rekan korban yang lain yang masih berada dilokasi kejadian,” kata Ary Fadli.
Sementara itu JR mengaku saat melintasi tempat para korban berkumpul ia sempat melihat orang yang akan menyeberang jalan, namun bukanya menyeberang ia justru terlihat main main, iapun kemudian membunyikan klakson motornya namun saat berada didepan korban pelaku justru diteriaki.
Tidk terima diterikan Resedivis ini kemudian memutarkan motornya dan mendatangi tempat para korban, namun belum sempat ia menanyakan maksud teriakan para korban, ia justru dipukuli para korban .
“klakson motor panjang gitu, dia mau nyebrang saya klaksoni panjang terus dia gak terima kan, dikeroyoknya saya duluan baru dihantam pake batu ini saya melawan,” kata Jn singkat.
Kini akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal 355 subsider 354 subsider 170 dan pasal 351 kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Bejo









