Kriminal

Aniaya Pengendara Roda Dua, Supir Travel Dibui

Bagikan

Samarinda, Gara gara kendaraan saling bersenggolan seorang supir mobil travel harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menganiaya pengendara roda, Iapun terancam dibui hingga 5 tahun jika terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbanya dirawat dirumah sakit.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terekam CCTV yang berada di depan terminal bus Lempake dalam video berdurasi  1 .53  menit memperlihatkan  korban Yusriansyah yang menepikan kendaraannya tiba tiba didatangi Rudianto yang marah-marah, Yusripun akhirnya mendorong Rudianto.

Pelakus aat dibawa ke ruang pemeriksaan (foto: Bejo)

Tidak terima didorong pelaku kemudian menyerang korban dan berhasil mendaratkan pukulan di wajah korban/ berutung warga sekitar segera menghalau keduanya, namun Rudianto yang sudah emosi kemudian mengambil obeng dari mobilnya, dan kemudian kembali menyerang korbanya hingga korban terluka.

Usai menganiaya korban, Rudianto kemudian mencoba kabur keluar dari samarinda, namun saying aksinya terpantau pihak kepolisian dan iapun dihentikann di pos polisi Sangkimah Polres Kutim dan kemudian diserahkan ke polsekta Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.

Rudianto tidak menyangka aksinya dapat dengan cepat diketahui pihak kepolisian hingga  akhirnya berbuntut panjang.

“ Dia itu mau dorong saya terus , saya mundur orang itu tambah lama tambah maju,  saya pukul sekalian pakai tangan, dia mau melawan dilerai sama orang yang lewat,” kata Rudianto.

Kombes Pol Ary Fadli Kapolresta Samarinda selasa (3/1/2024) mengatakan peristiwa ini dimulai karena sopir travel yang emosi karena merasa jalannya dihalang-halangi

“Satu hal kemudian dia memberikan peringatan berupa klakson dari tersangka ini, akibat dari bunyi klakson tersebut, korban kagend dan akhirnya terjatuh, nah pada saat tejatuh kemudian tersangka ini turun menghampiri korban dan terjadi keributan,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya/ pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bejo


Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts