Samarinda, Ibu seyogyanya melindungi dan memberi kasih sayang secara penuh kepada anak-anaknya, dan ibu adalah sosok pekerja keras dan tahan banting, namun tetap memiliki kelembutan saat mengasuh anak-anaknya. Apalagi menjelang hari ibu, disaat banyak ibu ibu menuntut kesetaraan seharusnya tidak ada anak yang menjadi korban.
Di Samarinda Kalimantan Timur, seorang Ibu justru tega menganiaya anak kandung yang baru dilahirkan hingga tewas, mirisnya jasad bocah malang ini langsung diletakan ditermos untuk disembunyikan dari keluarganya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konverensi persnya, Selasa (19/12/2023) mengatakan bahwa Avi (22) tega membunuh buah hatinya karena malu telah hamil dan melahirkan namun belum melakukan pernikahan.
“Pacarnya tidak mau bertanggung jawab, kehamilanya tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya, sehingga pada saat melahirkan pada rabu (13/12/2023) lalu saat pelaku hendak buang air kecil,” kata Ary.
“Mengetahui anak yang dikandungnya lahir, pelaku langsung panik iapun kemudian menghabisi nyawa bayi laki-laki yang tergeletak di atas lubang pembuangan,” jelas Ary.
Setelah melakukan aksi sadisnya pelaku kemudian menyembunyikan jasad bayinya di dalam termos nasi lalu pergi tidur.
Namun tidak semudah itu bagi Avi untuk lepas dari tanggung jawab,saat akan tidur wanita malang ini justru mengalami pendarahan hebat iapun kemudian dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Saat itu pelaku masih berbohong kepada keluarga, katanya sedang menstruasi. Namun, saat dokter melakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa pelaku baru habis melahirkan,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Mendengar hal itu, pihak keluarga akhirnya mencari keberadaan jasad bayi tersebut dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
Pelaku sendiri terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pelaku ditangkap pada Kamis (14/12/2023) siang atau sehari setelah menjalani perawatan di RS Dirgahayu.
Mengenai alasan pelaku tegas membunuh buah hatinya Arif mengatakan bahwa pelaku mengaku malu atas kelahiran bayi diluar ikatan pernikahan.
AVI mengungkapkan bahwa dirinya tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena sang pacar tak mau bertanggung jawab.
Kini akibat perbuatanya, AVI dijerat pasal 76 Huruf C juncto pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Bejo








