Samarinda, Solidaritas – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka korupsi besar di sektor pertambangan. Tragedi hukum ini diduga merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/02/2026) dini hari pukul 00.01 WITA. Kedua tersangka adalah BH, Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR, Kadistamben periode 2010–2013.
Kepala Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Izin tersebut diterbitkan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi di wilayah Tenggarong Seberang tanpa persetujuan kementerian terkait. Akibatnya, tiga perusahaan yakni PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi) leluasa mengeruk batubara di atas lahan milik negara secara ilegal.
“Perizinan yang tidak sah ini memungkinkan aktivitas penambangan di lahan transmigrasi tanpa izin kementerian, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” jelas Toni.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menambahkan bahwa kawasan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai wilayah transmigrasi sejak tahun 1980-an. Meski sudah ada teguran pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap dibiarkan berjalan hingga 2012.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari nilai batubara yang dijual secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Danang.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, BH dan ADR langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas alur perizinan ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dalam mengelola aset negara, khususnya di sektor pertambangan yang rawan praktik lancung. Red









