Kota Samarinda

Truk BBM Maut di Juanda Ternyata Ilegal, Dishub Samarinda Terbitkan Aturan Ketat

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas merespons kecelakaan maut yang melibatkan truk BBM industri di Jalan Ir. H. Juanda pada Selasa (17/2/2026). Tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut mengungkap fakta mengejutkan terkait legalitas kendaraan pengangkut BBM.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (19/2/2026) bersama Satlantas Polresta Samarinda, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR, terungkap bahwa truk tangki biru-putih yang terlibat kecelakaan tersebut tidak terdata sebagai mitra resmi transportir mana pun.
“Kendaraan pengangkut industri tersebut ilegal, tidak terdata sebagai mitra transportir resmi. Hal ini memicu langkah tegas kami untuk menertibkan seluruh operator,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Guna mencegah kejadian serupa, Dishub Samarinda menetapkan regulasi baru mengenai rute dan jam operasional angkutan BBM:
  1. Truk Biru-Putih (Industri): Dilarang keras melintas di jalur tengah kota. Kendaraan dari Depo Cendana wajib dialihkan melalui rute: Jl. Tengkawang – Jl. Teuku Umar – Jl. Ring Road. Sementara angkutan dari Depo Palaran wajib menggunakan jalur lingkar (outer ring road).
  2. Truk Merah-Putih (Subsidi/SPBU): Tetap diizinkan masuk kota untuk memenuhi kebutuhan publik, namun dilarang melintas pada jam sibuk: 06.00 – 09.00 WITA dan 15.00 – 19.30 WITA.
  3. Jeda Operasional: Setiap kendaraan yang keluar dari depo diberikan jeda waktu 15 menit untuk mencegah penumpukan (konvoi) di jalan raya.
Manalu menekankan bahwa syarat menjadi sopir angkutan barang berbahaya (B3) tidak cukup hanya dengan SIM. “Sopir wajib mengantongi sertifikat khusus angkutan barang berbahaya dari Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Dishub bersama Satlantas akan segera melakukan uji petik (ramcheck) menyeluruh terhadap semua mitra Pertamina dan AKR. Seluruh kendaraan wajib melakukan uji KIR secara langsung tanpa pengecualian.
Sebagai langkah mitigasi fisik, Dishub mengusulkan pemasangan portal di jembatan flyover, serupa dengan yang diterapkan di Jembatan Achmad Amins (Mahkota II). Hal ini bertujuan membatasi kendaraan besar yang nekat melintas di area yang dilarang.
Selain itu, penambahan titik CCTV di area rawan akan dikoordinasikan dengan Diskominfo Samarinda untuk pengawasan selama 24 jam.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Sebaik apa pun aturan dibuat, tidak akan efektif tanpa disiplin pengguna jalan,” pungkas Manalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.  Red

Bagikan

Related Posts