Kutai Kartanegara, Solidaritas – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan peringatan keras terkait isu praktik jual beli dan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, yang baru saja resmi beroperasi.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa seluruh kios merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pedagang terdaftar dan tidak boleh dikomersialkan oleh pihak ketiga.
“Kami ingatkan pedagang agar patuh aturan. Tidak ada praktik penyewaan kios. Jika terbukti melanggar, kios akan langsung kami tarik,” tegas Sayid, Selasa (28/1/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan pedagang dan isu yang beredar di media sosial mengenai adanya “tangan kedua” yang menyewakan lapak karena belum terisi penuh. Saat ini, tercatat ada 703 pedagang resmi yang memiliki hak menempati pasar hasil renovasi tersebut.
Untuk menjaga transparansi, tim UPT Pengelola Pasar telah dikerahkan ke lapangan guna melakukan kroscek fisik. Sayid menekankan bahwa bukti sekecil apa pun, seperti kuitansi transaksi ilegal atau laporan valid dari masyarakat, akan menjadi dasar penindakan hukum.
“Proses penindakan akan didampingi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan keadilan bagi seluruh pedagang,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap Pasar Tangga Arung dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang bersih dari praktik spekulasi ilegal demi kesejahteraan pedagang kecil. Red









