Samarinda, Solidaritas – Insiden nahas menimpa infrastruktur pembatas jalan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Baru saja resmi difungsikan sebagai penyaring kendaraan berat, portal pembatas tinggi kendaraan di sisi Loa Janan justru roboh total setelah dihantam truk pada Kamis (29/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam lantaran portal tersebut baru beroperasi selama beberapa jam. Minimnya visibilitas dan fasilitas pendukung di lokasi dituding menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa area sekitar portal masih sangat minim penerangan. Fasilitas lampu jalan yang tidak memadai membuat portal setinggi batas kendaraan berat itu sulit terlihat oleh pengemudi, terutama saat memasuki waktu malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengonfirmasi bahwa faktor pencahayaan menjadi kendala krusial bagi para sopir.
“Dari hasil pemantauan kami, lokasi memang gelap dan pencahayaannya kurang memadai, sehingga portal tidak terlihat jelas oleh para sopir,” ujar Edwin saat ditemui di lokasi kejadian.
Mirisnya, tabrakan yang menyebabkan portal roboh ini merupakan insiden ketiga yang terjadi dalam waktu yang berdekatan. Jika dua kejadian sebelumnya tidak menimbulkan dampak fatal, hantaman ketiga ini membuat struktur portal hancur total.
Meski demikian, sopir truk yang terlibat bersikap kooperatif. Ia langsung menghentikan kendaraannya di kawasan Taman Jawa dan menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya kerusakan.
“Yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan siap memperbaiki portal yang rusak,” tambah Edwin.
Buntut dari kejadian ini, Satpol PP Kaltim meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim untuk segera melakukan evaluasi teknis. Selain masalah penerangan, kekuatan konstruksi seperti penggunaan baut dan fondasi portal turut menjadi perhatian karena dinilai belum sesuai standar keamanan.
Satpol PP mendesak adanya pemasangan lampu sorot tambahan agar keberadaan portal dapat diidentifikasi oleh pengemudi dari jarak aman.
Untuk langkah selanjutnya, pengemudi truk akan dipanggil ke Kantor Satpol PP guna proses perhitungan teknis biaya perbaikan bersama Dinas PUPR.
“Nanti Dinas PUPR yang menghitung secara teknis sebagai dasar penyelesaian dengan pihak penabrak,” pungkasnya. Red








