Samarinda Solidaritas- Proyek pembangunan kawasan Balai Kota Samarinda yang mencakup penataan taman, area parkir, hingga fasilitas ruang rapat senilai Rp34,6 miliar dipastikan melampaui tenggat waktu kontrak tahun anggaran 2025. Hingga saat ini, proyek tersebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, mengungkapkan bahwa sesuai kesepakatan kontrak, proyek ini seharusnya rampung dan diserahkan paling lambat pada 31 Desember 2025. Namun, sejumlah detail teknis masih memerlukan penyelesaian akhir.
“Pekerjaan yang seharusnya selesai tanggal 31 Desember itu sudah kami serahkan. Tapi yang ini karena melewati tahun anggaran, jadi belum bisa diserahterimakan,” ujar Desy saat memberikan keterangan kepada media belum lama ini.
Salah satu poin yang menjadi ganjalan adalah penempatan sistem pendingin ruangan (AC) di bagian depan gedung. Meski sudah terpasang, posisi unit AC dinilai mengganggu estetika bangunan sehingga pimpinan meminta dilakukan penyesuaian posisi.
Hal ini menjadi bagian dari evaluasi akhir sebelum proyek dinyatakan rampung 100 persen. Konsekuensinya, kontraktor penyedia jasa dipastikan terkena denda keterlambatan.
“Kalau sudah lewat tahun anggaran, pasti ada denda. Termasuk pekerjaan yang harus dipindah atau disesuaikan kembali,” tegas Desy.
Mengenai pemanfaatan kawasan oleh warga, Desy menjelaskan bahwa masyarakat belum diizinkan masuk secara resmi. Area tersebut masih berada dalam pengawasan dan tanggung jawab penuh kontraktor hingga inspektorat menyatakan proyek tuntas secara administrasi dan fisik.
“Kontraktor tentu berhati-hati. Selama belum dinilai 100 persen, mereka masih bertanggung jawab penuh. Khawatirnya ada kerusakan atau kehilangan aset sebelum serah terima,” jelasnya.
Meski demikian, Desy memberi sinyal positif bagi warga yang ingin berolahraga. Jika nantinya sudah diresmikan, fasilitas seperti taman dan jogging track kemungkinan besar dapat dinikmati publik selama tidak merusak fasilitas yang ada.
Selain taman, proyek ini juga menyediakan ruang rapat baru sebagai cadangan jika ruang rapat utama di Balai Kota atau Mangkupalas sedang digunakan untuk agenda pemerintahan.
Terkait nama resmi kawasan ini, Desy menyebutkan bahwa sejauh ini dalam dokumen kontrak masih tertulis sebagai “Taman Balai Kota”. Nama finalnya akan diputuskan langsung oleh Kepala Daerah saat seremoni peresmian dan penandatanganan prasasti nanti.
“Kalau di kontrak namanya Taman Balai Kota. Soal nama resmi nanti, itu biasanya ditetapkan saat peresmian,” pungkas Desy. Red








