Samarinda, Solidaritas – Kepercayaan seharusnya menjadi fondasi utama dalam dunia kerja, namun hal itu justru disalahgunakan oleh NA (24), seorang karyawan perusahaan ekspedisi di Kota Samarinda. Pemuda ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaannya hingga hampir mencapai angka Rp100 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan iklim usaha di wilayahnya. Ia menyayangkan adanya tindakan oknum karyawan yang merusak kepercayaan dunia jasa ekspedisi.
“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam dunia kerja, terlebih di sektor jasa. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ning Tyas.
lebih lanjut Tyas mengatakan aksi penggelapan ini terjadi di kantor pusat perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, pada Selasa (13/01/2026) pagi.
Sebagai kurir, NA diduga memanfaatkan celah saat proses pemuatan barang. Modusnya cukup licin; ia sengaja tidak memindai (scanning) paket berisi barang elektronik bernilai tinggi agar tidak terdata di sistem pengiriman, namun tetap membawa paket tersebut keluar gudang.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Manajemen perusahaan yang curiga melihat ketidakcocokan data langsung melakukan audit internal. Rahasia NA akhirnya terbongkar melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang yang memperlihatkan dengan jelas aktivitas ilegalnya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.996.000. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/01/2026) sore di tempat kerjanya.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti yang cukup mencolok, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange—salah satu smartphone terbaru di tahun 2026—beserta kotaknya, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih,” jelas Tyas.
Kini, NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Sungai Kunjang. Ia dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pihak kepolisian juga memberikan pesan penting bagi para pelaku usaha di Samarinda untuk terus memperketat sistem pengawasan internal. Hal ini penting agar celah-celah kecil yang bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dapat tertutup rapat demi keamanan barang milik pelanggan. Red









