Kriminal

Simpan Sabu di Dalam Bra, Dua Ibu Rumah Tangga di Palaran Tak Berkutik Dicegat Polisi

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Kehidupan sebagai ibu rumah tangga (IRT) seharusnya diisi dengan kegiatan positif, namun tidak bagi SU alias Santi (43) dan TW alias Yuni (43). Bukannya mengurus urusan rumah, kedua wanita di Samarinda ini justru harus berurusan dengan hukum setelah nekat terlibat dalam pusaran gelap peredaran narkotika jenis sabu.
Senja di kawasan lampu merah Jalan Trikora, Simpang Pasir, Palaran, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 18.00 Wita, menjadi akhir dari pelarian mereka. Ketajaman mata tim Reskrim Polsek Palaran yang sudah memantau gerak-gerik mencurigakan keduanya membuahkan hasil.
Saat itu, St dan Yn sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, membelah kepadatan lalu lintas sore hari. Tanpa mereka sadari, petugas kepolisian sudah mengintai dan langsung menghentikan laju kendaraan mereka di tengah jalan.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dilakukan dengan sangat teliti. Karena kedua pelaku adalah wanita, Polsek Palaran menerjunkan anggota Polwan untuk melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh.
Upaya St untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di tempat tersembunyi pun gagal total.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polwan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,82 gram bruto yang disimpan di dalam bra salah satu pelaku, yakni St,” tegas Kompol Iswanto saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026).
Tak hanya menggeledah badan, polisi juga membongkar jok motor yang mereka gunakan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket alat pendukung lainnya: sebuah pipet kaca yang dibungkus rapi dengan tisu serta korek gas yang disembunyikan di dalam tas make-up. Dua unit ponsel milik mereka juga disita sebagai barang bukti digital.
Meski awalnya tampak seperti pengguna biasa, polisi menemukan indikasi lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua IRT ini diduga kuat terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Samarinda.
“Kami masih mendalami dari mana asal barang haram itu didapatkan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Iswanto.
Kini, St dan Yn harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palaran. Tas make-up yang biasanya berisi peralatan kecantikan, kini menjadi barang bukti kejahatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara bertahun-tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jeratan narkoba tidak memandang status sosial, termasuk bagi mereka yang menyandang status sebagai ibu rumah tangga. Red

Bagikan

Related Posts