Kriminal

Malam Kelam di APT Pranoto: Saat “Undangan” Angkringan Berujung Pengeroyokan

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Malam jumat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, awalnya tampak seperti malam-malam biasa bagi MFE (18). Namun, sebuah panggilan di ponselnya mengubah ketenangan itu menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan. Niat hati memenuhi undangan rekan di sebuah angkringan, pelajar malang ini justru pulang dengan luka fisik dan trauma mendalam.
Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, suasana hangat angkringan mendadak mendingin. Cekcok mulut yang semula hanya adu argumen, dalam sekejap berujung pada aksi brutal. MFE dikepung. Tanpa ampun, enam orang pemuda melayangkan pukulan secara membabi buta ke arahnya. Di bawah lampu jalanan Samarinda Seberang, pengeroyokan itu terjadi begitu cepat, meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
Atas tindakan itu Korban yang merasa teraniaya kemudian mencari keadilan, Mako Polsek Samarinda Seberang tujuannya. Berbekal informasi yang disampaikan korban “mesin” kepolisian langsung menderu.

Merespons laporan korban, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak layaknya bayangan di tengah kota. Penyelidikan dilakukan secara maraton. Dari satu saksi ke saksi lain, jejak para pelaku mulai terendus. Komitmen kepolisian diuji untuk membuktikan bahwa kekerasan, apalagi yang menyasar pelajar, tidak memiliki tempat di Kota Tepian.
Hasilnya pun gemilang. Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, tepatnya pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 15.40 WITA, pelarian para pelaku berakhir. Satu per satu dari enam anggota komplotan ini diringkus petugas di berbagai lokasi berbeda di Samarinda. Mereka yang sebelumnya tampak garang saat mengeroyok, kini hanya tertunduk saat digiring menuju jeruji besi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., tidak bisa menyembunyikan apresiasinya terhadap gerak cepat anak buahnya. Baginya, kecepatan penangkapan ini adalah pesan kuat bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” tegas AKP A. Baihaki.
Kini, riuh rendah suara di angkringan itu telah berganti dengan sunyinya ruang penyidikan di Mapolsek Samarinda Seberang. Selembar surat permintaan visum menjadi bukti bisu kekerasan malam itu.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Di balik kasus ini, terselip pesan penting bagi generasi muda Samarinda: bahwa amarah yang meluap hanya akan berujung pada penyesalan di balik terali besi.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau agar masyarakat tak ragu melapor. Karena di Samarinda Seberang, keadilan tak akan membiarkan pelakunya tidur nyenyak lebih dari satu malam.

Bagikan

Related Posts