Samarinda,Solidaritas – Sungai Mahakam bukan sekadar jalur air; ia adalah urat nadi ekonomi Kalimantan Timur. Namun, di balik hilir mudik tongkang batu bara dan kayu log yang menyokong devisa, tersimpan ancaman nyata bagi infrastruktur darat. Jembatan-jembatan megah yang menghubungkan antarwilayah kini berada dalam kondisi “sekarat” akibat hantaman besi-besi raksasa yang terus berulang.
Puncaknya, pada awal Januari 2026 ini, gerbong perlawanan terhadap pembiaran ini resmi bergulir. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin—yang akrab disapa Ayub—melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Sasarannya tegas: Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama Pelindo IV Cabang Samarinda.
Laporan Ayub bukan tanpa alasan. Data menunjukkan sebuah anomali yang mengerikan dalam dunia keselamatan pelayaran. Jembatan Mahakam I, ikon Kota Samarinda, tercatat telah ditabrak sebanyak 23 kali. Insiden April 2025 lalu bahkan membuat fender atau pelindung pilar jembatan hancur dan tenggelam ke dasar sungai.
Ironisnya, saat luka lama belum sembuh, Jembatan Mahulu menyusul. Pada 23 Desember 2025, pilar betonnya dihantam tongkang hingga pelindungnya hilang. Tak berselang lama, tepatnya 4 Januari 2026, insiden serupa kembali terjadi di jalur yang sama.
“Ini bukan lagi peristiwa kebetulan, melainkan kegagalan sistemik yang terus dibiarkan,” tegas Ayub dalam laporannya. Ia menilai ada kelalaian berat dan pembiaran yang terstruktur dalam pengawasan alur pelayaran.
Persoalan menjadi pelik saat menyoroti sisi tanggung jawab. Sebagai otoritas, KSOP Kelas I Samarinda memegang kunci keselamatan pelayaran dan perlindungan aset negara. Di sisi lain, Pelindo IV Cabang Samarinda memungut jasa pengamanan, mulai dari kapal tunda (tugboat), kapal assist, hingga jasa pandu.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Kapal-kapal pengangkut emas hitam dan kayu kerap melintas di kolong jembatan tanpa pengawalan yang memadai. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana larinya fungsi pengawasan dan jasa pengamanan yang telah dibayar tersebut?
Dampak dari dugaan maladministrasi ini bukan sekadar urusan teknis pilar yang retak. Ada kerugian keuangan negara yang masif karena perbaikan jembatan dari APBN dan APBD terus tersedot untuk kerusakan yang seharusnya bisa dicegah.
Lebih dari itu, keselamatan jiwa ribuan warga Kaltim yang melintasi jembatan setiap harinya kini menjadi taruhan. Umur teknis jembatan yang seharusnya bertahan puluhan tahun, kini menyusut drastis akibat benturan demi benturan.
Melalui laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, Ayub mendesak adanya investigasi menyeluruh. Tuntutannya jelas: sanksi administratif bagi pihak yang lalai dan rekomendasi perbaikan sistem yang transparan. Masyarakat Kaltim kini menanti, apakah “mata” otoritas pelayaran akan mulai terbuka, atau jembatan-jembatan di Mahakam harus menunggu tabrakan ke-24 dan seterusnya hingga benar-benar roboh.
Langkah hukum ini menjadi pengingat keras bahwa di atas kepentingan bisnis dan logistik, ada keselamatan publik dan aset negara yang harus dijaga dengan harga mati.
Tugboad Raja Laksana 165 dan ponton Danny 95 masih dibawah jembatan menunggu evakuasi , foto Bejo