Kutai Kartanegara, Solidaritas – Rumah sakit sejatinya adalah oase bagi mereka yang mencari kesembuhan. Namun, apa jadinya jika proses pemulihan itu terganggu oleh kepulan asap rokok? Menyadari pentingnya lingkungan yang bersih, manajemen RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP) Tenggarong Seberang kini mengambil langkah tegas, seluruh area rumah sakit resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Di balik aturan tersebut, ada keinginan besar untuk menciptakan ruang yang nyaman, aman, dan benar-benar sehat bagi pasien maupun pengunjung.
Direktur RSUD AMP, dr. Martina Yulianti, menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. Siapa pun yang menginjakkan kaki di lingkungan rumah sakit wajib menyimpan korek dan rokok mereka di dalam saku.
“Kami sudah membuat kebijakan untuk kenyamanan semua. Kawasan rumah sakit dilarang untuk merokok. Jadi, bagi siapapun yang merokok di area rumah sakit akan dikenakan sanksi,” ujar sosok yang akrab disapa Yuli ini saat berbincang pada Jumat (2/1/2026).
Ketegasan pihak manajemen tidak main-main. Bukan hanya teguran lisan, sanksi finansial pun diberlakukan. Bagi pasien, keluarga penunggu, pengunjung, karyawan, hingga pihak ketiga yang nekat menyalakan rokok di area rumah sakit, akan langsung dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Langkah ini diambil untuk melindungi pasien yang sedang berjuang melawan penyakit, terutama mereka yang memiliki gangguan pernapasan. Bagi pasien sensitif, satu kepulan asap bisa menjadi ancaman serius bagi proses pemulihan mereka.
“Rumah sakit adalah tempat orang berobat dan memulihkan kesehatan, jadi sudah semestinya bebas dari asap rokok,” tambah Yuli dengan nada persuasif.
Sepanjang koridor dan titik-titik strategis rumah sakit, kini telah terpasang berbagai rambu dan tanda larangan merokok sebagai pengingat bagi publik. Tak hanya mengandalkan papan bicara, petugas keamanan dan jajaran manajemen juga rutin melakukan patroli pengawasan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
Penerapan KTR ini juga merupakan wujud dukungan penuh RSUD AMP terhadap regulasi pemerintah mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang harus steril dari asap rokok.
Melalui kebijakan ini, RSUD AM Parikesit mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif. Menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih adalah bagian dari kepedulian terhadap kemanusiaan, terutama di tempat di mana kesehatan sedang diperjuangkan.
Kini, setiap tarikan napas di RSUD AMP diharapkan membawa kesegaran, bukan polusi, demi mewujudkan lingkungan rumah sakit yang benar-benar bersih dan nyaman bagi semua. Red








