Kab. Kutai Timur

Pemkab Kutim Tegaskan Evaluasi OPA PAMA Harus Berpihak pada Keselamatan dan Keadilan Pekerja

Bagikan

Kutai Timur, Solidaritas – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja menyusul keluhan pekerja terkait penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di lingkungan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Sistem pemantauan jam istirahat tersebut dinilai menimbulkan kesalahan penilaian yang berujung pada sanksi tidak proporsional.

Keluhan itu muncul setelah sejumlah pekerja menilai penerapan OPA kerap dijadikan dasar penindakan tanpa melihat kondisi kerja di lapangan. Situasi ini memicu keresahan sehingga perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Perwakilan pekerja yang hadir dalam rapat dengar pendapat menyampaikan bahwa banyak temuan di lapangan tidak tercermin dalam data sistem.

“Kami ingin penilaian yang adil, karena apa yang terjadi di lapangan tidak selalu bisa diterjemahkan oleh alat digital,” ungkap salah satu pekerja yang hadir dalam forum tersebut.

Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir pula pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja yang terdampak penerapan sistem.

Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mengklarifikasi tiga laporan terkait sanksi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja yang muncul akibat perhitungan standar jam tidur dari sistem OPA. Pemkab Kutim menilai persoalan ini harus ditangani secara objektif dan menyeluruh.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan data digital sebagai ukuran tunggal kedisiplinan. Ia menekankan bahwa teknologi harus mendukung kenyamanan serta keselamatan pekerja di sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Selain itu, Ardiansyah menilai penilaian kinerja membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi. Banyak faktor lapangan seperti kondisi cuaca, situasi operasional, dan kelelahan fisik yang tidak bisa diukur secara otomatis oleh sistem digital.

Ia kembali meminta perusahaan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka.

“Setiap evaluasi harus melibatkan dialog dengan pekerja, agar keputusan yang diambil tidak merugikan dan tetap menghormati aturan ketenagakerjaan,” tegas Ardiansyah dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga menginstruksikan Distransnaker Kutim untuk memantau proses evaluasi, memastikan bahwa kebijakan perusahaan berjalan sesuai regulasi nasional maupun Perda Ketenagakerjaan Kutim. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang tetap harmonis.

Hasil rapat memutuskan bahwa Pemkab Kutim, perusahaan, dan perwakilan pekerja akan melakukan peninjauan ulang seluruh data dan prosedur penilaian berbasis OPA sebelum perusahaan mengambil langkah kedisiplinan lebih jauh. Peninjauan ini dilakukan agar tidak ada pekerja yang dirugikan oleh ketidaktepatan sistem.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat menerapkan teknologi secara proporsional serta memastikan manfaatnya benar-benar mendukung produktivitas tanpa mengurangi hak dasar pekerja. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama evaluasi adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan berimbang bagi semua pihak.(ADV)


Bagikan

Related Posts