Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa pelaksanaan penjaringan perangkat desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik Peraturan Bupati maupun ketentuan di atasnya.
“Proses peningkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan dan pendaftaran oleh panitia di tingkat desa,” kata Poino, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut Poino mengatakan setiap jabatan perangkat desa yang kosong harus diikuti oleh minimal dua orang calon peserta. Setelah pendaftaran dan penyaringan di tingkat desa selesai, peserta akan mengikuti tes tertulis secara online menggunakan aplikasi Google Form.
“Metode ini kami terapkan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes dilakukan secara mandiri oleh panitia di desa tanpa campur tangan pihak luar,” jelas Poino.
Poino, menjelaskan proses penjaringan perangkat desa di Kutai Kartanegara, mulai dari tes tertulis berbasis daring hingga penerbitan surat keputusan (SK) oleh kepala desa.
Proses di tingkat kecamatan dibatasi maksimal tujuh hari, sedangkan rekomendasi bupati ditargetkan keluar paling lambat 20 hari setelah berkas diterima, dengan harapan mendapatkan perangkat desa yang kompeten untuk melayani masyarakat.
Menurutnya, hasil tes tertulis dapat langsung diketahui setelah peserta menyelesaikan ujian. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada panitia di desa untuk dilaporkan kepada kepala desa sebagai bahan rekomendasi kepada camat. Selanjutnya, camat akan meneruskan hasil tersebut kepada Bupati Kukar melalui DPMD untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
“Proses di tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sementara rekomendasi dari bupati ditargetkan keluar paling lambat 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan perangkat desa berdasarkan hasil penjaringan,” jelasnya.
Poino berharap, penjaringan ini dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan siap membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama penjaringan ini adalah mengisi kekosongan perangkat desa yang terjadi karena pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Dengan adanya perangkat desa yang baru dan berkompeten, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. ADV/ DPMD Kukar/ IL










