DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Peran DPMD dalam Pelestarian Lingkungan Desa, Membina Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas – Desa diharapkan menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Desa dapat berkontribusi dalam pelestarian, termasuk terkait masyarakat hukum adat dan pengelolaan lahan adat.

Dari itu peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memiliki kewenangan dalam membina lembaga kemasyarakatan desa, termasuk lembaga adat. sehingga di harapkan agar program pelestarian lingkungan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi bisa berjalan efektif di lapangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kerjasama Desa, DPMD Kukar, Dedy Suryanto saat menghadiri Kick Off Meeting RIP-KH yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kamis (17/07/2025) pagi di Ruang Bengkirai DLHK Kukar.

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan merupakan bagian dari penyusunan rencana pembangunan program pengembangan keanekaragaman hayati dengan mendengarkan hasil pemaparan tim yang merupakan perwakilan dari perusahaan yang ditunjuk DLHK untuk menyusun rencana tersebut, ia menilai perlunya keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya terkait peran pemerintah desa dalam program ini.

“ Karena lokus kegiatan keanekaragaman hayati sebagian besar berada di wilayah desa, maka keterlibatan desa menjadi sangat penting,” kata Dedy.

Namun, dari hasil pertemuan tadi, Dedy mengaku melihat bahwa peran BPMD belum tampak secara nyata. Sebab itu, ia mengusulkan agar Dinas DPMD lebih dilibatkan dalam perencanaan ini, terutama dalam kaitannya dengan peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.

“ Jangan sampai karena kurangnya informasi di tingkat desa, justru terjadi pelanggaran misalnya spesies yang seharusnya dilindungi malah diburu. Maka dari itu, keterlibatan aktif DPMD dan pemerintah desa menjadi kunci suksesnya pelestarian keanekaragaman hayati di Kukar ke depan,” tambahnya.

Diketahui kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki rencana induk dalam pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

Penyusunan RIP-KH Kukar 2025–2029 bertujuan menjadi panduan strategis dalam menjaga, melestarikan, serta memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati di wilayah Kukar secara berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Kick Off Meeting ini sekaligus menjadi forum koordinasi awal lintas sektor, yang dihadiri, Sekda Kukar, Asisten l Setdakab Kukar, OPD terkait, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut Dedy  mengaku tidak ada kendala teknis dalam penyusunan RIP-KH Kukar,  Hanya saja ia mengingatkan agar pelibatan pemerintah desa perlu ditingkatkan secara langsung.

Mengingat potensi keanekaragaman hayati yang besar berada di wilayah-wilayah desa, terutama yang secara geografis berada di kawasan Mahakam Tengah, pesisir, dan daerah bantaran sungai.

“ Sebagai contoh, di Kecamatan Kenohan terdapat spesies anggrek yang cukup langka. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Desa Kahala Ilir di Kecamatan Kenohan juga memiliki kekayaan hayati tersebut. Inilah mengapa diperlukan koordinasi yang baik antara DPMD, DLHK, dan pemerintah desa yang memahami wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Desa juga diharapkan turut menjaga kelestarian lingkungan, baik lingkungan di sekitar desa maupun kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Desa dapat berkontribusi dalam pelestarian, termasuk terkait dengan masyarakat hukum adat dan pengelolaan lahan-lahan adat.

“ DPMD memiliki kewenangan dalam membina lembaga kemasyarakatan desa, termasuk lembaga adat. Kami berharap, program ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi bisa berjalan efektif di lapangan,” tegas Dedy.

Namun, dari hasil pertemuan tadi, Dedy mengaku melihat bahwa peran BPMD belum tampak secara nyata. Sebab itu, ia mengusulkan agar Dinas DPMD lebih dilibatkan dalam perencanaan ini, terutama dalam kaitannya dengan peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.

“ Alhamdulillah, usulan kami disambut baik oleh pihak DLHK dan tim penyusun. Mereka akan memasukkan Dinas PMD dalam proses perencanaan agar data-data yang dibutuhkan nantinya dapat disesuaikan dan diperoleh secara optimal, termasuk terkait kewenangan desa dan tata ruang desa untuk pengelolaan lingkungan,” tutupnya. ADV/DPMD Kukar/IL


Bagikan

Related Posts