Kutai Kartanegara,Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar evaluasi pendampingan legalitas transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruang rapat DPMD Kukar.
DPMD Kukar menegaskan bahwa implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Posyandu akan menjadi platform integrasi layanan dasar lainnya yang dilaksanakan lintas OPD. Layanan kesehatan menjadi titik berat awal implementasi SPM karena sudah memiliki dukungan teknis dari Dinas Kesehatan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Azmi Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Titik tekan dari evaluasi kali ini adalah pada aspek legalisasi Posyandu, termasuk pengurus dan kadernya.
“Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih terdapat berbagai perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait aspek legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader Posyandu,” Kata Azmi , Kamis (3/7/2025).
Riyandi menegaskan bahwa titik tekan dari evaluasi kali ini adalah pada aspek legalisasi Posyandu, termasuk pengurus dan kadernya. Legalitas ini menjadi dasar utama untuk penguatan peran Posyandu dalam melaksanakan enam bidang layanan dasar sesuai dengan SPM, yakni kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi, serta lingkungan sehat.
Setelah legalitas kelembagaan tercapai, langkah berikutnya adalah menyusun kebijakan daerah secara kolaboratif dengan perangkat teknis terkait yang membidangi layanan-layanan tersebut.
“Legalitas kelembagaan Posyandu menjadi dasar utama untuk penguatan peran Posyandu dalam melaksanakan enam bidang layanan dasar sesuai dengan SPM. Setelah legalitas kelembagaan tercapai, langkah berikutnya adalah menyusun kebijakan daerah secara kolaboratif dengan perangkat teknis terkait,” jelasnya.
Asmi menjelaskan bahwa kader Posyandu akan dibagi sesuai bidang, dan itu akan menambah kebutuhan pelatihan serta perlindungan sosial bagi mereka. SPM ini menjamin bahwa masyarakat dari berbagai usia, mulai dari bayi hingga lansia, mendapat layanan yang setara dan terstandar.
Transformasi Posyandu Berbasis Regulasi
DPMD Kukar memastikan bahwa seluruh proses transformasi ini dilaksanakan berbasis regulasi, melalui musyawarah desa dan keputusan kepala desa/lurah. Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi Posyandu bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif.
DPMD Kukar berharap seluruh Posyandu di Kukar dapat beroperasi secara optimal sesuai standar nasional hingga akhir tahun 2025. Targetnya, seluruh Posyandu di Kukar telah memiliki legalitas kelembagaan yang jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM dengan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah. ADV/DPMDKukar/IL