DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

STRATA DAYA: Strategi Pemberdayaan Desa yang Komprehensif

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas- Program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya)  hadir sebagai strategi pembenahan menyeluruh yang memperkuat kelembagaan desa, tidak hanya dari sisi struktur tetapi juga aspek regulasi.

Program ini dinilai mampu menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan pendekatan yang komprehensif, Strata Daya berupaya membangun fondasi yang kuat untuk keberlanjutan pembangunan desa.

Program ini dinilai mampu menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan Srata Daya dapat diterapkan secara luas di seluruh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Kepala Desa Prangat Selatan Sarkono, Kamis (29/05/2025) dI Hotel Elt Tenggarong kepada media mengatakan Desa Prangat Selatan menjadi salah satu dari delapan desa di Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditunjuk sebagai lokus awal pelaksanaan program

Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini meraupakan program yang cukup brilian, pasalnya selama ini kelembagaan didesa itu seperti lembaga tanpa nyawa, lembaganya ada namun tidak memiliki kekuatan apa apa karena keberadaanya diluar struktur organisasi didesa.

“Strata Daya sangat membantu kami dalam menyusun kebijakan berbasis hukum yang jelas. Selama ini banyak kegiatan lembaga desa seperti RT, Posyandu, atau LPM yang berjalan tanpa legalitas kuat,” kata Sarkono.

Sehingga wajar jika pada Launching yang dilakukan di Hotel Elt program ini mendapat respons positif dari pemerintah desa.

Lebih lanjut Sarkono mengatakan bahwa tanpa dasar hukum berupa peraturan desa (perdes), pemerintah desa kerap ragu memasukkan pembiayaan kegiatan lembaga-lembaga tersebut dalam APBDes.

“Kalau tidak ada perdesnya, lalu kita anggarkan, itu bisa menimbulkan masalah hukum. Tapi kalau sudah ada legalitasnya, kita lebih tenang dan akuntabel,” tegasnya. ADM/DPMDKukar/IL

 


Bagikan

Related Posts