Kutai Kartanegara,Solidaritas – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan dalam pembentukan koperasi di tingkat desa, terutama terkait luas wilayah dan terbatasnya jumlah tenaga pendamping yang memahami teknis koperasi.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kukar menggandeng Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Timur untuk membantu pendampingan di beberapa wilayah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat usai menghadiri Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (24/5/2025).
Lebih Lanjut Arianto mengatakan dengan hanya sekitar 30 tenaga pendamping yang memahami teknis koperasi, Pemerintah Kabupaten Kukar berkoordinasi dengan dinas koperasi provinsi untuk memperkuat pendampingan terutama di daerah yang jauh, seperti Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu.
“Pemerintah Kabupaten Kukar berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Kaltim untuk memperkuat pendampingan pembentukan koperasi di daerah-daerah terpencil, seperti Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu, karena keterbatasan tenaga pendamping yang memahami teknis koperasi,” kata Arianto.
Selain itu Arianto juga mengatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga pendamping dengan cara memberikan pelatihan, sertifikasi, dan insentif bagi mereka. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat menjadi solusi.
Memang diakui bahwa saat ini masih kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang koperasi, manfaatnya, dan cara berpartisipasi dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, baik melalui kegiatan tatap muka, media massa, maupun media sosial. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Yang pasti adalah keterbatasan sumber daya karena pembentukan koperasi membutuhkan modal, lahan, dan infrastruktur pendukung., sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan modal, dukungan lahan, dan infrastruktur melalui program-program khusus termasuk membuka peluang kemitraan dengan pihak swasta juga dapat menjadi solusi untuk mendapatkan dukungan modal dan infrastruktur,” jelasnya.
Selain itu pemerintah juga perlu memberikan kemudahan dalam proses legalisasi dan administrasi, misalnya dengan menyederhanakan prosedur, memberikan bimbingan teknis, dan menyediakan layanan konsultasi.
karena peran pemerintah itu sangat vital baik itu pemerintah pusat maupun daerah, perlu memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Pemerintah perlu berperan aktif dalam memberikan pendampingan, pelatihan, dan dukungan sumber daya kepada koperasi.
Pemerintah perlu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, LSM, dan dunia usaha, untuk mendukung pengembangan koperasi,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga telah meminta Plt Kadis Koperasi Kukar menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pendamping desa jika tidak tersedia pendamping dari dinas koperasi.
Pembentukan koperasi di Kukar akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap awal pembentukan koperasi diharapkan selesai pada akhir Mei, sementara pengurusan legalitas seperti akta notaris akan dilakukan pada Juni.
Peluncuran koperasi secara nasional dijadwalkan berlangsung Juli oleh Presiden, dan koperasi mulai beroperasi penuh pada Oktober 2025.
“Dengan kerja sama dan solusi yang tepat, diharapkan pembentukan koperasi di Kukar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. ADV/DPMDKukar/Pi










