Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Kota Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kompak mensahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda di pimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah didampingi para wakil ketua Rusdi, Ahmad Vananzda dan Celni Pita Sari, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu 18 Desember 2024, pagi.
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa dengan disahkanya empat Perda ini diharapkan menjadi langkah maju daloam upaya mewujudkan pembangunan di kota Samarinda lebih baik lagi.
Salah satu Raperda yang disetujui adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Andi Harun menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di kalangan masyarakat serta mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, tenteram, dan aman.
“Untuk mewujudkan Kota Samarinda yang aman dan tertib kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Andi Harun.
Menurut Andi Harun, kesadaran bersama untuk menjaga kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di masing-masing lingkungan masyarakat sangat penting.
Lebih lanjut Andi Harun menegaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mendorong investasi di Kota Samarinda dengan memberikan insentif yang berbentuk kebijakan fiskal kepada para investor.
Insentif tersebut meliputi pengurangan atau pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, serta berbagai fasilitas lainnya seperti penyediaan lahan, bantuan teknis, dan kemudahan perizinan.
“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investor yang akan berkontribusi pada pembangunan Kota Samarinda. Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana juga disetujui
Andi Harun mengungkapkan bahwa kebutuhan air bersih semakin meningkat baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Oleh karena itu, Perda ini diubah untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Selain itu, kami ingin memastikan agar pelayanan air bersih di Kota Samarinda dapat terjamin kualitasnya,” ujarnya.
Raperda terakhir yang disetujui adalah mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Ia menekankan bahwa penyertaan modal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha penyediaan air bersih di Kota Samarinda.
“Perubahan ini akan memperkuat modal dasar PDAM Tirta Kencana dan mendukung pengembangan pelayanan air bersih yang lebih luas dan berkualitas. Dengan penyertaan modal yang lebih besar, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” pungkasnya. Pia









