Kriminal

Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Sabu 2 Kg Di Jalan Antasari

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat pencapaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sebuah rumah kontrakan di Jalan P. Antasari II digerebek pada Senin (30/3) dini hari, mengungkap penyimpanan sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka: Saparudin alias Sapar (62), Rizky Prasetya Power (31), dan Alvian Jaka Wahyudi (31). Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp 35 juta yang diduga milik bandar berinisial PA, yang kini berstatus Buron (DPO).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa kasus 2 kg sabu ini merupakan bagian dari rangkaian operasi besar sepanjang tahun 2026.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari total 73 kasus yang berhasil kami bongkar selama periode Januari hingga April 2026,” jelas Kombes Pol Hendri Umar dalam rilis resmi, Senin (13/4).
Secara akumulatif, dari puluhan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 97 tersangka (86 laki-laki dan 11 perempuan) dengan rincian barang bukti yang fantastis yakni sabu sebanyak  3.389,29 gram (3,3 kg),  ganja sebanyak 2.326 gram (2,3 kg), esktasi 583 butir & 13,85 gram serbuk ekstasi dan aset  Uang tunai Rp 72,8 juta, 77 ponsel, 41 motor, dan 1 mobil.
Dalam kasus sabu 2 kg, tersangka Sapar diketahui berperan sebagai pemesan barang, sementara dua tersangka lainnya bertugas mengambil dan menyimpan narkotika tersebut. Polisi saat ini tengah memburu bandar besar yang menyuplai barang haram ini.
“Asal sabu masih kami dalami. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di Samarinda dan meminta masyarakat aktif memberi informasi,” tambah Hendri.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Red

Bagikan

Related Posts