Kriminal

Tabir Gelap di Balik Tragedi Sempaja: Dendam yang Dirajut Rapi Sejak Awal Tahun

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Hari Raya Idulfitri yang seharusnya penuh dengan kehangatan dan maaf, justru menjadi puncak dari sebuah rencana dingin yang telah disusun selama berbulan-bulan. Kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh yang menggemparkan warga Sempaja Utara, Sabtu (21/3/2026), Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menyingkap tabir gelap di balik kematian tragis seorang wanita berinisial S (35).
Bukan orang asing, pelaku utama di balik aksi sadis ini ternyata adalah sosok yang paling dekat dengan korban. J (52), suami siri korban, diringkus polisi bersama seorang rekan wanitanya, R (56). Keduanya kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi setelah pelarian singkat mereka berakhir.
Ada fakta mencengangkan yang terungkap dari balik penyidikan. Pembunuhan ini bukanlah sebuah letupan emosi sesaat. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa J dan R telah menyusun strategi pembunuhan ini dengan sangat rapi sejak Januari 2026.
Dendam dan sakit hati akibat tuduhan-tuduhan yang dilayangkan korban menjadi bahan bakar bagi kedua pelaku untuk merancang aksi tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan sempat melakukan survei lokasi di kawasan Gunung Pelanduk, Sempaja, untuk memastikan jasad korban bisa dibuang tanpa jejak.
“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi korban. Untuk mempermudah evakuasi dan penghilangan jejak, para pelaku memutuskan untuk memutilasi korban sebelum dibuang ke lokasi yang sudah mereka survei sebelumnya,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Minggu (22/3/2026).
Kisah pilu ini berakhir di sebuah rumah, tempat di mana korban tak berdaya menghadapi serangan benda tumpul dan senjata tajam. “Saya pukul pakai kayu di sana,” aku J dengan nada rendah saat memberikan keterangan kepada petugas.
Meski mencoba bermain rapi, jejak kejahatan mereka tetap terendus. Polisi yang bergerak cepat setelah identifikasi korban berhasil menemukan sepeda motor milik S terparkir di rumah pelaku. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memilukan: palu besi, kayu, parang, hingga karung yang digunakan untuk mengangkut potongan tubuh korban.
Kini, gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian telah berganti dengan proses hukum yang berat bagi J dan R. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP (atau Pasal 459 dalam kodefikasi baru) tentang pembunuhan berencana.
Langkah kaki mereka yang sempat melakukan survei lokasi pembuangan, kini harus menapak di lorong dingin penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebuah akhir tragis dari sebuah dendam yang dipelihara terlalu lama. Red

Bagikan

Related Posts