Daerah

Kabar Gembira bagi Pekerja Kaltim, Disnakertrans Pastikan THR 2026 Cair Tepat Waktu

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Kabar sejuk menghampiri para pekerja di Kalimantan Timur menjelang hari raya keagamaan tahun 2026. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mulai bergerak cepat memastikan hak-hak pekerja, khususnya Tunjangan Hari Raya (THR), dapat diterima tepat pada waktunya.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha. Hal ini ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/3/2026).
“Pemberian THR adalah bentuk nyata kepedulian perusahaan agar pekerja dan keluarganya bisa menyambut hari raya dengan tenang dan penuh sukacita,” kata  Rozani.

Tahun ini lanjut Rozani, aturan THR bersandar pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Secara tegas, aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, Rozani memberikan imbauan lebih jauh. Ia berharap perusahaan tidak menunggu sampai batas akhir.
“Jika bisa dibayarkan lebih awal, tentu akan sangat membantu para buruh dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya mereka,” tambahnya.
Berita baiknya, THR ini berlaku bagi semua pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik bagi mereka yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).

Guna mengawal komitmen ini, Disnakertrans Kaltim tak main-main. Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan akan segera dibuka di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Posko ini disiapkan menjadi tempat curhat sekaligus layanan pengaduan jika ada pekerja yang merasa haknya terabaikan.
Posko daerah ini juga sudah terintegrasi secara digital melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Artinya, pengawasan akan dilakukan berlapis, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Kami ingin memastikan tidak ada keluhan yang tidak tertangani. Semua laporan harian dari posko kabupaten/kota akan kami pantau dan laporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Rozani.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan suasana menjelang Lebaran tahun 2026 di Bumi Etam tetap kondusif, tertib, dan penuh kepastian bagi kesejahteraan para pekerja. Red

Bagikan

Related Posts